SUMBER, (CNC).-
Selama tahun 2012, kasus perceraian di kalangan pegawai negeri sipil
(PNS) Kaupaten Cirebon tercatat sebanyak 58 kasus, dan 31 kasus
diantaranya terjadi di kalangan guru yang berada di bawah Dinas
Pendidikan.
Data Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK-Diklat) Kabupaten
Cirebon menyebutkan dari 58 kasus perceraian PNS selama 2012 hampir 53%
terjadi di kalangan Dinas Pendidikan (guru), kemudian Dinas Kesehatan 14
kasus atau 24% yang menduduki peringat kedua, sedangkan sisanya
tersebar di berbagai dinas.
“Faktor yang
menjadi alasan perceraian di kalangan PNS yang paling banyak adalah
ketidakharmonisan dalam rumah tangga karena sudah saling tidak cocok
antar pasangan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Daerah (BK-Diklat) Kabupaten Cirebon Supadi Priyatna, Rabu (2/1).
Selain itu
tambahnya faktor perselingkuhan juga menjadi faktor penyebab perceraian
karena dari 58 kasus perceraian 9 diantaranya disebabkan perselingkuhan
yang dilakukan pihak suami.
“Kami telah
mengeluarkan sanksi kepada 4 PNS yang melakukan perceraian tanpa seizin
dari pejabat di atasnya, bentuk sanksinya adalah sanksi disiplin,”
terangnya.
Supadi
menambahkan faktor penyebab perceraian di kalangan PNS karena nikah
sirih dan tergoda penyanyi dangdut (organ tunggal) pun masih terjadi di
2012. “Intinya faktor perceraian yang terjadi disebabkan oleh
ketidakcocokan di dalam rumah tangga akan tetapi penyebab utamanya
berbeda,” ujarnya. (CR/CNC)
Sumber : cirebonnews