Home » » PERATURAN NO 75 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

PERATURAN NO 75 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Written By Unknown on Selasa, 01 Januari 2013 | 23.44.00




MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2012

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR


MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang
:
a.             
bahwa dalam rangka penghitungan dasar pengenaan 
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 
29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar 
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik 
Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah 
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 50 Tahun 2012 tentang Perubahan  
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar 
Pengenaan Pajak Kendaraan 
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, 
maka perlu dilakukan penyesuaian;


b.            
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri 
Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang 
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak 
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik 
 Nama Kendaraan Bermotor;




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang 
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2004 
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4437) 
sebagaimana telah diubah beberapa kali, 
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 
Nomor 59, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang 
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat 
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara 
 Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, 
Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4438);


3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang 
Kementerian Negara (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, 
Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);


4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 
Nomor 96, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);


5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, 
Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 
tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, 
Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);


7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak 
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama 
Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam 
Negeri Nomor 50 Tahun 2012 tentang Perubahan  
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar 
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan 
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;








MEMUTUSKAN:


Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN 
MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2012 
TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN 
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA 
BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.








Pasal I








(1)  Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar 
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama 
Kendaraan Bermotor, diubah dengan menambah 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian 
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)  Perubahan lampiran penghitungan dasar pengenaan 
pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama 
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.










Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.






                                         Ditetapkan di Jakarta
                                                       pada tanggal3Desember 2012      
MENTERI DALAM NEGERI,
  REPUBLIK INDONESIA



GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


               
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1222

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM

               ttd

ZUDAN ARIF FAKRULLOH
    Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001
Share this article :
 
Copyright © 2013. DESA DOMPYONG WETAN - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger