Home » » Rancangan Undang-Undang Desa-Pemerintah Dapat Membentuk Desa Khusus

Rancangan Undang-Undang Desa-Pemerintah Dapat Membentuk Desa Khusus

Written By Unknown on Selasa, 01 Januari 2013 | 23.35.00

 
 
Kewenangan ini, menurut Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi Karim, bukan untuk menghalangi pemberdayaan kawasan masyarakat desa.“Yang ingin pemerintah lihat ke depan adalah ada kewenangan di dalam itu (masyarakat desa) karena akan ada pengembangan kawasan,” tandas Tarmizi di Jakarta kemarin.

Menurut dia,secara menyeluruh peraturan yang tercantum dalam Pasal 6 draf RUU Desa tersebut adalah pemerintah ingin mengembangkan inisiatif dari masyarakat desa yang dapat diambil dari luar desa untuk memberikan nuansa bagi kepentingan desa sekaligus untuk kepentingan nasional. Namun, kebijakan itu tetap harus diatur dalam aturan perundang-undangan. Salah satu yang memungkinkan adalah diatur dalam UU Desa.

Dia melanjutkan,dalam pengelolaan kawasan itu, pemerintah pusat tidak akan ikut campur tangan. Sebaliknya, pengelolaan kawasan akan seluruhnya diserahkan kepada desa.Hanya, pemerintah pusat menginginkan agar peran masyarakat desa dalam mengembangkan kawasan bisa diusulkan sehingga bisa terlihat program yang akan dilakukan.

“Karena itu,pemerintah pusat menginginkan peran serta lembaga- lembaga terkait pemberdayaan masyarakat desa menjadi wadah inisiatif lokal dalam pemberdayaan ekonomi lembaga yang berada di desa. Itu perlu dimasukkan dalam RUU Desa,”paparnya. Dia mengatakan, Kemendagri sedang menyiapkan jadwal untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan DPR pada Oktober 2012.

Menurut dia, ada sejumlah isu yang akan dibahas dengan DPR di antaranya menyangkut usulan penggantian nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Desa (MPRdes). Menurut dia, Kemendagri masih mengkaji usulan DPR tersebut.Terutama dari besaran cakupan yang lebih layak dalam ukuran pemberdayaan masyarakat desa.

“Tapi, konteksnya adalah impoweringmasyarakat desa dalam kelembagaan,” ungkapnya. Selain itu,mengenai alokasi anggaran untuk desa dari APBN yang diusulkan DPR sebesar 20%,Tarmizi mengatakan,usulan tersebut juga masuk dalam kajian Kemendagri. Menurut dia, Kemendagri melihat permasalahan soal anggaran desa ini bukan hanya pada besaran persentase alokasi. “Namun, yang kita mau adanya peran masyarakat desa dalam pengalokasian anggaran itu,”tandasnya.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa Ibnu Munzir mengatakan,RUU Desa belum masuk dalam tahap pembahasan. Saat ini pansus masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak,termasuk usulan pemerintah.“Itu baru sekadar usulan dari pemerintah.Pansus masih menjadwalkan pembahasan DIM untuk berbagai poin krusial dalam RUU Desa termasuk mengenai pembentukan desa khusus,”katanya.

Menurut politikus Partai Golkar ini, status desa perlu dilihat dari perkembangannya sebab desa alami itu terdapat bermacam jenis yang tidak sembarangan bisa dimekarkan. Karena itu, desa yang sudah berkembang akan dikelola oleh lurah agar dapat memberdayakan kawasan dan masyarakatnya.“ Jadi,memberdayakan masyarakat desa yang utama,” katanya. _ robbi khadafi 
 
Share this article :
 
Copyright © 2013. DESA DOMPYONG WETAN - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger