JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo sangat serius mencari jalan keluar menangani banjir. Setelah
mulai memantapkan wacana pembangunan terowongan multi fungsi, kali ini
ia mulai mematangkan rencana membuat sumur resapan sebanyak mungkin di
ibu kota.
Dijumpai di Balaikota Jakarta, Jokowi mengaku akan memaksa semua pihak untuk membuat sumur resapan. Tak tanggung-tanggung, paksaan itu akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang segera terbit dalam waktu dekat.
"Ini disiapkan Pergub yang nanti akan memaksa semuanya. Gedung-gedung, kantor, perumahan, apartemen, semuanya harus ada," kata Jokowi, Jumat (4/1/2013).
Mantan Wali Kota Solo ini mengungkapkan pemerintah DKI Jakarta juga telah mengalokasikan dana dalam APBD DKI 2013 untuk menyokong pembuatan sumur resapan ini.
Sumur-sumur resapan yang dimaksud Jokowi bukanlah sumur yang kedalamannya satu atau dua meter. Tapi lebih dari itu, dalam bayangannya, sumur-sumur itu memiliki kedalaman sampai 150 atau 200 meter sehingga dampaknya langsung terasa.
Sebagai wadah mengelola air, dan memengaruhi kualitas air Jakarta. "Pokoknya kita buat Pergub baru, dan lagi kita siapkan. Syarat mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus ada jumlah sumur resapannya setiap meter, detil, komplit," ujarnya.
Dijumpai di Balaikota Jakarta, Jokowi mengaku akan memaksa semua pihak untuk membuat sumur resapan. Tak tanggung-tanggung, paksaan itu akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang segera terbit dalam waktu dekat.
"Ini disiapkan Pergub yang nanti akan memaksa semuanya. Gedung-gedung, kantor, perumahan, apartemen, semuanya harus ada," kata Jokowi, Jumat (4/1/2013).
Mantan Wali Kota Solo ini mengungkapkan pemerintah DKI Jakarta juga telah mengalokasikan dana dalam APBD DKI 2013 untuk menyokong pembuatan sumur resapan ini.
Sumur-sumur resapan yang dimaksud Jokowi bukanlah sumur yang kedalamannya satu atau dua meter. Tapi lebih dari itu, dalam bayangannya, sumur-sumur itu memiliki kedalaman sampai 150 atau 200 meter sehingga dampaknya langsung terasa.
Sebagai wadah mengelola air, dan memengaruhi kualitas air Jakarta. "Pokoknya kita buat Pergub baru, dan lagi kita siapkan. Syarat mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus ada jumlah sumur resapannya setiap meter, detil, komplit," ujarnya.