Home » » Jualan Pil Dextro, Dua Nenek Ditangkap

Jualan Pil Dextro, Dua Nenek Ditangkap

Written By Unknown on Sabtu, 05 Januari 2013 | 00.36.00


JualanSUMBER, (KC).- Terdesak biaya untuk sekolah sang cucu, dua nenek yang merupakan kakak-beradik Suh (52 tahun) dan Res (62 tahun) nekat mengedarkan pil Dextro dan Tryhexyphenidyl (Trihex) tanpa surat izin.
Akibatnya, kedua nenek asal Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon itu kini harus meringkuk di tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Cirebon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kapolres Cirebon, Ajun Komisaris Besar Irman Sugema, melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Hartono, didampingi Kepala Bagian Operasi Narkoba, Ajun Inspektur Satu Jarir mengatakan, kedua perempuan lanjut usia itu ditangkap saat melakukan transaksi di Desa Kedung Bunder, Kecamatan Gempol. Setelah diperiksa, mereka kedapatan memiliki ratusan pil Deztro dan Trihex tanpa memiliki surat izin edar.
Dari tersangka Suh, polisi mengamankan barang bukti 80 butir Dextro dan 30 butir Trihex. Sementara dari Res, polisi menyita 1.870 butir Dextro dan 70 butir Trihex. Menurut Jarir, Res, sebenarnya sempat diamankan sekitar dua bulan lalu akibat perbuatan yang sama. Namun, pertimbangan sisi psikologis dan sosiologis membuat Res dijadikan tahanan rumah dengan kewajiban lapor secara rutin.(C-35) 


Sumber : kabar-cirebon.com 
Share this article :
 
Copyright © 2013. DESA DOMPYONG WETAN - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger