Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, H.
Dudung Mulyana menyerahkan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan
(DAK2) kepada Ketua KPUD Kabupaten Cirebon, Iding Wahidin di Kantor KPU
Kabupaten Cirebon, Kamis (13/12/2012) yang secara serentak dilaksanakan
di 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Kepala Disdukcapail Kabupaten Cirebon,
Memet Surahmat melaporkan bahwa tujuan dan manfaat penyerahan DAK2 KPU
Kabupaten Cirebon adalah tersedianya data kependudukan sebagai bahan
bagi KPU dalam menyusun daerah Pemilu DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia (Gamawan Fauzi ) yang dibacakan H. Dudung Mulyana,
bahwa Penyerahan DAK2 tersebut merupakan tahapan yang mendasar dalam
proses Pemilu Anggota DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-undang No. 8 tahun 2012 sebagai sarana perwujudan kedaulatan
rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan
bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar RI tahun
1945.
UU No. 8 TAHUN 2012 mengamanatkan bahwa
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam
bentuk DAK2 sebagai bahan bagi KPU untuk menyusun daerah pemilihan DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, DAK2 harus tersedia dan diserahkan
paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Menindaklanjuti amanat dari UU No 8
Tahun 2012 dan dengan memperhatikan kesimpulan rapat antara Mendagri,
Menlu, KPU dan anggotanya di Jakarta pada 28 Agustus 2011 maka hari
Kamis (13/12/2012) dilaksanakan penyerahan DAK2 dengan mekanisme
Mendagri menyerahkan kepada KPU, Gubernur menyerahkan kepada KPU
Provinsi, Bupati/Walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Akurasi data kependudukan dalam bentuk
DAK2 yang diserahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada KPU di
jajarannya merupakan aspek yang sangat penting berdasarkan pertimbangan
tersebut maka Pemerintah bersama Pemerintah Daerah dalam rangka akurasi
dan data kependudukan telah memprogramkan dan melaksanakan 3 program
strategis nasional di bidang Pencatatan Sipil, yaitu tahun 2012 telah
selesai melaksanakan pemutakhiran data kependudukan di semua kab/kota
dan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di 330 kab/kota
se-Indonesia tahun 2011 telah selesai melaksanakan Penerbitan NIK di 497
kab/kota se-Indonesia dan memulai penerapan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) secara massal di 197 kab/kota se-Indonesia tahun 2012
penyelesaian pelaksanaan perekaman e-KTP secara masal di 497 kab/kota
se-Indonesia.
Tujuan dari 3 Program Strategis Nasional tersebut adalah tersambung secara langsung (on-line)
baik di tingkat kab/kota, provinsi dan pusat mengenai data kependudukan
dan mengefektifkan NIK kepada seluruh penduduk Indonesia, menertibkan
penerbitan dokumen kependudukan seperti KK, e-KTP dan Akta Pencatatan
Sipil. “Maka negara Indonesia mempunyai database kependudukan
yang terjamin akurasinya dan sudah memenuhi standar internasional yang
pembangunannya melalui hasil dan proses administrasi kependudukan yang
berbasiskan hasil perekaman e-KTP yang sudah dilengkapi dengan perekaman
sidik jari dan iris mata”.
Dengan dilaksanakannya DAK2 secara
serentak oleh Pemerintah kepada KPU di 33 provinsi dan 491
Kabupaten/Kota seluruh Indonesia maka diharapkan akan terjamin
ketepatannya. Penyerahan DAK2 tersebut di hadiri anggota DPRD Kabupaten
Cirebon, Muspida, Kepala OPD Kabupaten Cirebon dan ikuti oleh Panitia
Pemilu Kecamatan (PPK).
Sumber : cirebonkab.go.id